📋 *
https://sofyanruray.info/tiga-profesi-yang-haram/
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Sahabat yang Mulia Abu Mas'ud Al-Anshari radhiyallahu'anhu berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِن
"Bahwa Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam melarang jual beli anjing, mahar pelacur dan upah dukun." [HR. Al-Bukhari dan Muslim]
*BEBERAPA PELAJARAN*
*_1. Haramnya jual beli anjing secara umum, mencakup semua jenis anjing._*
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata,
وظاهر النهي تحريم بيعه وهو عام في كل كلب معلما كان أو غيره مما يجوز اقتناؤه أو لا يجوز
"Zhahir larangan dalam hadits ini adalah pengharaman jual beli anjing, dan berlaku umum pada setiap jenis anjing, apakah anjing terlatih atau tidak terlatih, apakah yang boleh dimiliki atau tidak boleh dimiliki." [Fathul Baari, 4/426]
Adapun memelihara dan memiliki anjing hukumnya haram, kecuali untuk tiga alasan:
Pertama: Anjing untuk menjaga peternakan.
Kedua: Anjing untuk menjaga perkebunan.
Ketiga: Anjing untuk berburu.
Dan juga dibolehkan yang semisal dengan tiga perkara di atas atau lebih dibutuhkan, seperti untuk menjaga rumah yang ada di pedalaman dan tidak ada rumah-rumah lain di sekitarnya maka boleh, karena menjaga rumah dan penghuni rumah lebih penting dari sekedar menjaga peternakan dan perkebunan.
Barangsiapa memiliki anjing tanpa alasan yang dibolehkan syari'at maka akan berkurang pahalanya satu atau dua qirath setiap harinya dan malaikat tidak akan masuk ke rumahnya (lihat Majmu' Fatawa wa Rosaail Asy-Syaikh Ibnil 'Utsaimin rahimahullah, 11/246).
*_2. Pengharaman jual beli anjing menunjukkan pengharaman memakannya._*
Hal itu karena Allah ta'ala tidaklah mengharamkan sesuatu kecuali juga mengharamkan jual belinya, dan juga karena anjing termasuk hewan yang memangsa dengan taring dan hewan yang kotor (khabits).
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ
“Sesungguhnya Allah ta’ala apabila mengharamkan sesuatu maka Allah haramkan pula harganya.” [HR. Ahmad dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma, Ghayatul Marom: 318]
*_3. Haramnya perzinahan dan mengambil upah darinya, dan termasuk sejelejek-jeleknya pekerjaan yang menghancurkan suatu negeri._*
Maka diharamkan pula semua profesi yang mengantarkan kepada zina, seperti dengan menjadikan kaum wanita sebagai ‘alat’ penarik kaum lelaki selain suaminya, walau hanya dengan suaranya, apatah lagi lebih dari itu seperti tubuhnya dan penampilannya. Maka tidak pantas menjadikan wanita sebagai:
- SPG yang melayani umum baik pria dan wanita.
- Penyanyi, dan ini adalah profesi yang haram.
- Artis dan model, ini juga profesi yang haram karena mengandung berbagai keharaman.
Dan berbagai profesi lainnya yang mengeksploitasi kaum wanita sebagai penarik kaum lelaki selain suaminya.
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا ظَهَرَ الزِّنَا وَالرِّبَا فِي قَرْيَةٍ، فَقَدْ أَحَلُّوا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ
“Apabila zina dan riba telah nampak di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri itu telah menghalalkan azab Allah bagi diri-diri mereka.” [HR. Al-Hakim dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma, Shahihut Targhib: 2401]
*_4. Haramnya perdukunan, peramalan, praktek paranormal, orang pintar dan yang semisalnya, bahkan termasuk kesyirikan._*
Barangsiapa mempraktekkannya, menggunakan jasanya, mempercayai ucapan dukun dan setuju serta ridho dengannya maka ia kafir, murtad, keluar dari Islam. Adapun yang bertanya kepada dukun tanpa mempercayainya maka tidak diterima sholatnya selama 40 hari.
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَتَى كَاهِنًا أَوْ عَرَّافًا، فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ، فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّد
“Barangsiapa yang mendatangi dukun atau peramal, lalu ia mempercayai ucapan dukun atau peramal tersebut maka ia telah kafir terhadap (Al-Qur’an) yang diturunkan kepada Nabi Muhammad -shallallahu’alaihi wa sallam-.” [HR. Ahmad dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu dan Al-Bazzar dari Jabir radhiyallahu’anhu, Ash-Shahihah: 3387]
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda,
مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ، لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
“Barangsiapa mendatangi paranormal, lalu bertanya tetang sesuatu, maka tidak diterima sholatnya selama 40 malam.” [HR. Muslim dari Hafshoh radhiyallahu’anha]
*_5. Kewajiban pemerintah untuk melarang semua bentuk jual beli dan profesi yang haram._*
Al-Imam An-Nawawi Asy-Syafi'i menukil dari Al-Imam Al-Mawardi Asy-Syafi'i rahimahumallah di akhir kitab Al-Ahkaam As-Sulthaniyah (Hukum-hukum Pemerintahan),
ويمنع المحتسب من يكتسب بالكهانة واللهو ويؤدب عليه
"Dan pemerintah hendaklah melarang dan memberikan hukuman sebagai pengajaran adab terhadap orang yang mencari penghasilan dengan perdukunan dan hiburan." [Syarhu Muslim, 10/232]
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
═══ ❁✿❁ ═══
*WA KAJIAN ISLAM*
Pembina: Ustadz Sofyan Chalid bin Idham Ruray, Lc hafizhahullah
Ketik: Daftar
Kirim ke Salah Satu Admin:
wa.me/628111833375
wa.me/628119193411
wa.me/628111377787
*TELEGRAM*
t.me/taawundakwah
t.me/sofyanruray
t.me/kajian_assunnah
t.me/kitab_tauhid
t.me/videokitabtauhid
t.me/kaidahtauhid
t.me/akhlak_muslim
*Medsos dan Website:*
– youtube.com/c/kajiansofyanruray
– instagram.com/sofyanruray.info
– facebook.com/sofyanruray.info
– twitter.com/sofyanruray
– taawundakwah.com
– sofyanruray.info
#Yuk_share agar menjadi amalan yang terus mengalir insya Allah. Rasulullah shallallaahu’alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ
“Barangsiapa menunjukkan satu kebaikan maka ia akan mendapatkan pahala seperti orang yang mengamalkannya.” [HR. Muslim dari Abu Mas’ud Al-Anshori radhiyallaahu’anhu]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar