Tidak ada seorang pun di muka bumi yang mengucapkan;
لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ
LAA ILAAHA ILLALLAAHU WALLAAHU AKBAR, WA LAA HAULA WA LAA QUWWATA ILLAA BILLAAH
Tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah, dan Allah Maha Besar, tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah
melainkan diampuni dosa-dosanya walaupun seperti buih lautan
[HR Tirmidzi 3382]
dikutip dari telegram link kitab aswaja
00000000000000000000000000000000000000000000000000000000000000000000000000000000
JADILAH PEDAGANG YANG SELALU JUJUR DAN AMANAH
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
التَّاجِرُ الصَّدُوقُ الأَمِينُ مَعَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ
“Pedagang yang senantiasa jujur lagi amanah ‘terpercaya’ (akan dibangkitkan pada hari kiamat) bersama para nabi, shiddiqiin dan syuhada.” [HR. At-Tirmidzi dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu’anhu, Shahihut Targhib: 1782]
BEBERAPA PELAJARAN
1. Kewajiban dan keutamaan jujur dan amanah dalam kehidupan, bahwa itu adalah akhlak para nabi dan kaum mukminin.
2. Jujur dan amanah lebih ditekankan lagi untuk para pedagang, karena dua sifat ini benar-benar dibutuhkan dalam transaksi-transaksi, demi:
- Terjaganya harta-harta manusia.
- Terjaganya hubungan yang baik antara manusia.
3. Betapa kita telah menyaksikan apabila manusia khususnya para pedagang kehilangan dua sifat ini maka berbagai macam pelanggaran terhadap harta manusia dan kezaliman merebak di mana-mana.
4. Pedagang yang akan mendapatkan keutamaan dibangkitkan bersama para nabi, shiddiqin dan syuhada adalah yang benar-benar menyempurnakan sifat jujur dan amanah, ini diambil dari penyebutan dalam bentuk ‘mubaalaghoh’ pada lafaz “shaduq” (senantiasa jujur) dan “amiin” (senantiasa amanah) (Lihat Tuhfatul Ahwadzi, 3/301).
5. Keindahan dan kesempurnaan syari’at Islam:
- Syari'at yang mengatur semua urusan agama dan dunia.
- Syari'at yang semua aturannya mengandung kemaslahatan bagi para hamba.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
Sumber: http://sofyanruray.info/jadilah-pedagang-yang-selalu-jujur-dan-amanah/
DIKUTIP DARI TAAWUNDAKWAH.COM TELEGRAM KAMIS 081020
$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$$
بسم الله الرحمن الرحيم
Dalam Islam, dianjurkan bagi umatnya untuk berbuat baik, saling menolong, dan meringankan beban satu sama lain.
Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ فِي الدُّنْيَا يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ
Barang siapa yang melapangkan satu kesusahan dunia dari seorang muslim, maka Allah melapangkan darinya satu kesusahan di hari Kiamat. Barang siapa memudahkan (urusan) orang yang kesulitan, maka Allah mudahkan baginya (dari kesulitan) di dunia dan akhirat (HR. Tirmidzi no. 1930).
Ada banyak cara untuk berbuat baik. Sebagian dari cara berbuat baik dan menolong sesama adalah dengan menunaikan zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Lalu apa perbedaan di antara keempat hal tersebut?
Simak penjelasannya.?
1. Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan wajib ditunaikan jika seorang muslim telah memenuhi syarat wajib zakat. Zakat terbagi menjadi dua jenis.
Pertama, zakat fitrah
Kedua, zakat mal.
Zakat fitrah itu ditunaikan setiap bulan Ramadhan, sebelum shalat Idul Fitri. Zakat mal ditunaikan setahun sekali ketika harta sudah mencapai nisab (batasan antara apakah kekayaan itu wajib zakat atau tidak).
Karena hukum zakat adalah wajib, maka segala aspek tentang pelaksanaannya telah diatur secara rinci oleh syariat. Konsekuensinya adalah jika ada aturan yang tidak ditepati, maka zakat yang ditunaikan dianggap tidak sah dan wajib diulang.
Sebagian ulama juga menyatakan bahwa zakat adalah sedekah wajib yang diambil dari harta tertentu seperti emas, perak (atau harta simpanan), dan binatang ternak yang telah memenuhi kadar tertentu. Di samping itu, zakat harus diberikan kepada delapan golongan yang berhak menerimanya (al-ashnaf ats-tsamaniyah), dan ditunaikan pada waktu tertentu.
2. Sedekah
Sedekah mencakup segala macam pemberian dari seseorang kepada orang lain dengan niat tulus mencari ridha dan pahala dari Allah. Bentuknya bebas, termasuk waktu dan kadarnya pun juga tidak terikat.
Sedekah mencakup pemberian dalam bentuk materi (uang, harta, dsb.) dan juga berupa kebaikan (jasa).
Rasulullah ﷺ bersabda:
كُلُّ مَعْرُوفٍ صَدَقَةٌ
Setiap perbuatan baik adalah sedekah (HR. Bukhari no. 6021).
Oleh karenanya, membantu nenek atau kakek menyeberang jalan adalah sedekah. Mengantar orang buta ke tempat tujuannya adalah sedekah. Begitu pula, berbagi ilmu yang bermanfaat adalah sedekah.
Bahkan sebuah senyuman tulus kepada orang lain juga masuk kategori sedekah.
Rasulullah ﷺ bersabda:
تَبَسُّمُكَ فِي وَجْهِ أَخِيكَ لَكَ صَدَقَةٌ
Senyummu di hadapan wajah saudaramu adalah sedekah (HR. Tirmidzi no. 1956).
3. Infak
Jika sedekah cakupannya luas, maka cakupan infak lebih terbatas pada aspek penggunaan atau pembelanjaan harta-benda untuk tujuan yang baik.
Infak berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu (membelanjakan harta) untuk tujuan yang sesuai dengan agama Islam, baik yang dihukumi wajib, sunnah, atau boleh.
Misalnya, infak untuk pergi haji, umrah, menafkahi keluarga, menunaikan zakat, memasukkan uang ke kotak amal masjid, memberi makan fakir miskin serta anak yatim, memberikan sumbangan untuk orang yang tertimpa musibah atau bencana, dan lain sebagainya.
Imam Fakhruddin Ar-Razi berkata:
وَاعْلَمْ أَنَّ الْإِنْفَاقَ هُوَ صَرْفُ الْمَالِ إِلَى وُجُوهِ الْمَصَالِحِ ، فَلِذَلِكَ لَا يُقَالُ فِي الْمُضَيِّعِ إِنَّهُ
Ketahuilah bahwa infak adalah membelanjakan harta-benda untuk hal-hal yang mengandung kemaslahatan. Oleh karena itu, orang yang menyia-nyiakan harta bendanya tidak bisa disebut sebagai munfiq (orang yang berinfak) (Mafatih al-Ghaib h. 293).
Singkatnya, infak adalah sedekah dalam bentuk harta-benda yang dikeluarkan dengan niat mengharap rida Allah. Tidak ada ketentuan kadar ataupun waktu infak ditunaikan. Jadi, setiap muslim bisa berinfak di mana pun, kapan pun dan berapa pun jumlahnya.
4. Wakaf
Menurut para ahli fikih, wakaf termasuk dalam salah satu praktik sedekah harta secara permanen dengan membekukan pemanfaatannya (tasaruf) untuk hal-hal yang diperbolehkan syariat.
Singkatnya, wakaf merupakan sedekah dalam bentuk aset. Misalnya, tanah, sumur, rumah/gedung, rumah sakit, masjid, dan bangunan umum lainnya yang bersifat produktif.
Aset dari wakaf nilainya tidak boleh berkurang dan harus bisa dikembangkan secara syariah dan sesuai prinsip dalam Islam. Jumhur ulama (mayoritas ulama) sepakat bahwa wakaf merupakan ibadah yang dianjurkan syariat.
Allah berfirman:
لَن تَنَالُواْ الْبِرَّ حَتَّى تُنفِقُواْ مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنفِقُواْ مِن شَيْءٍ فَإِنَّ اللهَ بِهِ عَلِيمٌ.
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya (QS Ali Imran [3]: 92).
Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau doa anak yang saleh (HR. Muslim no. 1631).
Demikianlah uraian singkat tentang zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Semoga bermanfaat dan menyemangati kita semua dalam berzakat, berinfak, bersedekah, dan berwakaf.
Wallahu a'lam
Dikutip dari grup wahtshapp alquran dan hadits 5,Jumat 27 Nopember 2020 pukul 20.22
Tidak ada komentar:
Posting Komentar