*
*dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP*
Telegram :
https://t.me/joinchat/FyAKQzHhxoA1NzM1
Hak Rasulullah shallallahu a’laihi wasallam adalah hak yang terbesar di antara para makhluk. Tidak ada hal yang lebih besar dari hak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّآ أَرْسَلْنَٰكَ شَٰهِدًا وَمُبَشِّرًا وَنَذِيرًا لِّتُؤْمِنُوا۟ بِٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ وَتُعَزِّرُوهُ وَتُوَقِّرُوهُ وَتُسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلً
_“Sesungguhnya Kami mengutus kamu sebagai saksi, pembawa berita gembira, dan pemberi peringatan, agar kalian beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, menguatkan (agama)-Nya, membesarkan-Nya. Dan bertasbih kepada-Nya di waktu pagi dan petang.” (QS. Al-Fath: 8-9)_
Oleh karena itu, wajib bagi Anda untuk mendahulukan cinta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam atas kecintaan kepada manusia lainnya, termasuk diri Anda, anak, dan orang tua Anda sendiri.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لا يُؤْمِنُ أحدُكم حتى أكونَ أحبَّ إليه من ولدِهِ ، ووالدِهِ ، والناسِ أجمعينَ
_“Tidak sempurna iman salah seorang di antara kalian hingga aku (Muhammad) menjadi orang yang paling dicintai dari anaknya, orang tuanya, dan seluruh manusia.” (HR. Bukhari dan Muslim)_
Di antara hak-hak Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah memuliakannya, menghormatinya, mengagungkannya dengan pengagungan yang tidak berlebihan dan juga tidak kurang. Dan mengagungkan kehidupannya, sunahnya, diri beliau yang mulia, memuliakannya setelah wafatnya, dan juga memuliakan sunah dan syariat lurus yang diajarkan beliau. Barangsiapa yang melihat bagaimana para sahabat memuliakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, niscaya Anda akan mengenal bagaimana generasi utama menegakkan hak atas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Urwah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata kepada kaumnya, kaum Quraisy, ketika diutus untuk bernegosiasi dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam menata perjanjian Hudaibiyah,
“Aku pernah berjumpa dengan para raja, kisra, kaisar, dan Najasyi. Aku tidak pernah melihat satu pun yang mengagungkannya dari para sahabatnya seperti pengagungan sahabat Muhammad kepada Muhammad. Jika ia memerintahnya, mereka bersegera memenuhi perintahnya. Jika ia berwudu, mereka nyaris berkelahi demi merebut air sisa wudunya. Jika ia berbicara, mereka merendahkan suaranya di hadapannya. Mereka tidak mampu menatapnya karena penghormatan kepadanya.” (HR. Bukhari no. 2581)
Demikianlah para sahabat radhiyallahu ‘anhum memuliakan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan apa yang Allah Ta’ala telah anugerahkan kepada mereka dari akhlak yang mulia, kelembutan diri, dan kerendahan hati. Dan seandainya engkau bersikap keras dan kasar, niscaya mereka akan berpaling dari sisimu.
*Di antara hak Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah:*
*Pertama:* Membenarkan kabar yang dibawanya dari kabar-kabar terdahulu dan yang akan datang.
*Kedua:* Mematuhi perintahnya dan menjauhi apa yang dilarang dan yang tidak disukainya.
*Ketiga:* Mengimani bahwa petunjuknya adalah petunjuk yang paling sempurna dan syariat yang dibawanya adalah syariat yang paling sempurna.
*Keempat:* Tidak mendahulukan undang-undang dan hukum lain sebagai landasan di atas syariat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
لَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا۟ فِىٓ أَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا
_“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS. An Nisa: 65)_
قُلْ إِن كُنتُمْ تُحِبُّونَ ٱللَّهَ فَٱتَّبِعُونِى يُحْبِبْكُمُ ٱللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَٱللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
_“Katakanlah, ‘Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.’” (QS. Ali Imran: 31)_
Di antara hak Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah membela syariat dan petunjuknya dengan kekuatan yang seseorang mampu melakukannya, dengan mempertimbangkan metode apa yang digunakannya untuk membela. Jika musuhnya berperang dengan menggunakan hujah (argumentasi) dan syubhat, maka pembelaan dengan ilmu dan membantah hujah dan syubhatnya, dan menjelaskan kerusakan pemikirannya. Jika musuh menyerang dengan senjata dan perang, pembelaan juga dengan yang semisal dengan itu. Mustahil bagi seorang mukmin mendengar perlawanan terhadap syariat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan terhadap diri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang mulia, lantas ia hanya diam saja atas semua itu sedangkan ia mampu untuk melawannya.
Demikian, semoga bermanfaat.
*Penulis: dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP*
*Artikel: Muslim.or.id*
*Catatan kaki:*
Diterjemahkan dari kitab Huquq Da’at ilaihaa Al-Fithrotu wa Qarartuhaa Asy-Syari’ah karya Syekh Sholeh bin Utsaimin rahimahullah.
*© 2023 muslim.or.id*
*Sumber:* https://muslim.or.id/84508-mengenal-hak-rasulullah.html